Gugatan ijazah Wapres Gibran: tidak dapat diterima.
MK menyatakan para pemohon tidak punya kedudukan hukum, sehingga tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat dokumen yang diajukan hanya berupa certificate of attendance, dan menyerahkan penilaian syarat pendidikan ke lembaga lain yang berwenang.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas.”
Putusan ini tidak menyatakan adanya pemalsuan. Status hukum sepenuhnya mengikuti lembaga yang berwenang.